
SEJARAH
Bermula dari masukan para jamaah Mesjid Ar-Rohman Bangbarung Kota Bogor yang mengusulkan agar DKM Mesjid Ar-Rohman mendirikan KBIH. Para jamaah ingin agar mesjid yang dicintainya lebih banyak lagi memberikan pelayanan kepada ummat khususnya kepada calon jamaah haji di lingkungan sekitar.
Namun demikian, pengurus Mesjid dan Yayasan yang menaunginya belum dapat langsung mewujudkan keinginan para jamaah tersebut karena berbagai alasan, terutama kesibukan para pengurus. Baru pada pertengahan tahun 2015, dengan berbekal niat untuk melayani kepentingan umat Islam, pengurus memberanikan diri untuk merealisasikan harapan itu.
Pada bulan Oktober 2015, Yayasan Persaudaraan Muslim Ar-Rohman Bangbarung menerbitkan SK pembentukan pengurus KBIH, yang pada waktu itu disepakati bernama “Rukun Yamani”. Satu bulan berikutnya, pengurus KBIH berkirim surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor untuk bermohon izin pendirian KBIH Rukun Yamani. Tiga bulan setelahnya, yaitu pada tanggal 7 Februari 2016, Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor menerbitkan rekomendasi pendirian KBIH.
Pada tanggal 15 April 2016, terbit SK dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat (SK No. 188 Tahun 2016) tentang Penetapan Izin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Rukun Yamani Kota Bogor. Maka mulai saat itu KBIH Rukun Yamani resmi berdiri dan melaksanakan aktivitasnya.