top of page

PERTANYAAN & JAWABAN

P: Apa yang dimaksud dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)?


J: KBIH adalah lembaga Sosial Keagamaan yang telah mendapat izin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jemaah haji.

​

P: Apa Tugas dan Fungsi KBIH?

​

J: Tugas KBIH adalah melaksanakan bimbingan ibadah haji dan bukan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Fungsi KBIH  sebagai mitra Pemerintah dalam melaksanakan bimbingan ibadah haji kepada masyarakat. 


P: Apakah KBIH memiliki legalitas?


J: Ya, KBIH adalah lembaga yang resmi diberikan kewenangan oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan tugas dan fungsi di atas. Karena itu, persyaratan pendirian sebuah KBIH sangat ketat, di antaranya:

a. harus berbadan hukum (yayasan);

b. memiliki susunan pengurus dan program operasional;

c. memiliki rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

d. memiliki kantor sekretariat yang tetap;

e. memiliki pembimbing ibadah haji yang memenuhi persyaratan.

f. lulus verifikasi (izin baru), akreditasi (perpanjangan izin)


P: Apa saja kewajiban dari KBIH ?


J: KBIH berkewajiban:

a. memberikan bimbingan kepada jemaah haji;

b. mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji;

c. mengkoordinasikan dan membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dengan petugas terkait;

d. menandatangani surat perjanjian dengan jemaah haji yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak;

e. menyampaikan daftar jemaah haji yang dibimbing kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat;

f. melaporkan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat.

g. Menonjolkan identitas nasional dan bukan identitas kelompok.

FAQ: Welcome

©2019 by RUKUN YAMANI. Proudly created with Wix.com

bottom of page