PERTANYAAN & JAWABAN
P: Apa yang dimaksud dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)?
J: KBIH adalah lembaga Sosial Keagamaan yang telah mendapat izin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jemaah haji.
​
P: Apa Tugas dan Fungsi KBIH?
​
J: Tugas KBIH adalah melaksanakan bimbingan ibadah haji dan bukan sebagai penyelenggara ibadah haji.
Fungsi KBIH sebagai mitra Pemerintah dalam melaksanakan bimbingan ibadah haji kepada masyarakat.
P: Apakah KBIH memiliki legalitas?
J: Ya, KBIH adalah lembaga yang resmi diberikan kewenangan oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan tugas dan fungsi di atas. Karena itu, persyaratan pendirian sebuah KBIH sangat ketat, di antaranya:
a. harus berbadan hukum (yayasan);
b. memiliki susunan pengurus dan program operasional;
c. memiliki rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. memiliki kantor sekretariat yang tetap;
e. memiliki pembimbing ibadah haji yang memenuhi persyaratan.
f. lulus verifikasi (izin baru), akreditasi (perpanjangan izin)
P: Apa saja kewajiban dari KBIH ?
J: KBIH berkewajiban:
a. memberikan bimbingan kepada jemaah haji;
b. mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
c. mengkoordinasikan dan membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dengan petugas terkait;
d. menandatangani surat perjanjian dengan jemaah haji yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak;
e. menyampaikan daftar jemaah haji yang dibimbing kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat;
f. melaporkan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat.
g. Menonjolkan identitas nasional dan bukan identitas kelompok.